Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji di Sukabumi, Lima Santriwati Jadi Korban

Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji di Sukabumi, Lima Santriwati Jadi Korban. (Foto: ilustrasi)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial SDF (43). Ia diduga mencabuli lima santriwati di bawah umur di kediamannya di Kabupaten Sukabumi saat proses pembelajaran mengaji dan praktik salat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada 29 Januari 2025. Kejahatan SDF terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatannya kepada orang tua, yang kemudian meneruskannya ke pihak berwenang.

“Yang mana pada saat tersangka melakukan perbuatannya tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban tersebut pada saat korban sedang belajar mengaji dan praktek sholat di rumah tersangka,” ujar AKBP Dr Samian didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Senin (17/2/2025) dikutip Liputan6.com.

Baca Juga: DPR RI Sahkan Revisi Undang-Undang Minerba dalam Rapat Paripurna

Penyelidikan mengungkap bahwa modus pelaku adalah mendekati korban saat mereka dalam posisi sujud dan melakukan pelecehan. Korban berusia antara 8 hingga 12 tahun.

“Ada 5 santriwati kisaran umur 8 sampai 12 tahun. Modus korban sedang dalam gerakan sujud kemudian tersangka menghampiri korban dari arah belakang,” jelasnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum, serta laporan pendampingan dari Dinas Sosial dan tenaga psikologi.

Atas perbuatannya, SDF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *