Kasus Senior Tampar Junior di Wisma HMI Makassar, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Restoratif Justice

Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Penganiayaan di Wisma HMI Makassar Lewat Restoratif Justice. (Foto: Ist)

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang senior terhadap juniornya di Wisma HMI Cabang Makassar, Jl Bontolempangan, pada Kamis, 3 Oktober 2024, berujung pada penetapan tersangka terhadap Muhammad Ilham Septiadi alias Ilham Khalik (23).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memutuskan menyelesaikan kasus ini dengan Restoratif Justice (RJ) setelah usulan diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar.

Baca Juga: Diresmikan 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Akan Bentuk Bank Emas

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Ilham Khalik melakukan penganiayaan terhadap AF (20), juniornya di Fakultas Teknik di salah satu kampus swasta di Makassar pada Oktober 2024. Ilham Khalik diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Ekspose RJ digelar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025), yang dihadiri oleh Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, serta diikuti secara virtual oleh Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar dan tim jaksa lainnya.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban AF dan beberapa temannya mengikuti Basic Training HMI di Wisma HMI Makassar. Ilham Khalik, yang merupakan kakak tingkat korban sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Arsitektur, datang dan mempertanyakan alasan AF mengikuti pelatihan HMI tanpa bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Arsitektur.

Saat korban menjawab sambil tertawa, tersangka tersinggung dan langsung menampar wajah korban. Berdasarkan visum di RS Stella Maris, korban mengalami bengkak di pipi kanan dan nyeri tekan.

Pertimbangan Restoratif Justice

Beberapa alasan yang membuat kasus ini dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice, antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan hukuman di bawah 5 tahun.
2. Luka korban telah sembuh dan tidak berbekas.
3. Tersangka dan korban telah berdamai, dan kesepakatan ini mendapat respons positif dari masyarakat.

Diketahui, Ilham Khalik merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dan masih berstatus mahasiswa aktif semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.

Kajati Sulsel, Agus Salim, berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran di dunia akademik, terutama dalam organisasi kemahasiswaan, baik di lingkungan internal maupun eksternal kampus.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Makassar diselesaikan dengan RJ. Alasan dan syarat sudah memenuhi Perja nomor 15 tahun 2021,” kata Agus Salim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *