Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Ikolom, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2023, yang berkaitan dengan proyek laptop Chromebook. Salah satu langkah yang ditempuh penyidik adalah melakukan penggeledahan di apartemen milik Menteri Pendidikan periode tersebut, Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, enggan merinci lebih jauh mengenai lokasi serta hasil penyitaan.

“Nanti yang jelas ada penelusuran tapi yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Liputan6.com.

Menurut Anang, penggeledahan dilakukan penyidik Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar dua hingga tiga minggu lalu.

“Nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata dia.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan langsung Nadiem sejak awal.

“Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” tutur Nurcahyo kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Nurcahyo memaparkan bahwa Nadiem beberapa kali bertemu pihak Google Indonesia, hingga akhirnya disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK. Untuk menindaklanjuti, Nadiem mengundang pejabat dan staf khususnya rapat tertutup pada 6 Mei 2020.

“Dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya, yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” jelasnya.

Menurut Nurcahyo, surat dari Google yang sebelumnya diabaikan oleh menteri pendahulu Nadiem justru dijawab oleh dirinya, hingga memastikan Chromebook digunakan dalam pengadaan TIK 2020. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan petunjuk teknis dan operasional yang secara spesifik mengunci penggunaan Chrome OS.

“Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ungkap Nurcahyo.

Diduga Langgar Perpres

Kejagung menilai Nadiem melanggar beberapa aturan, antara lain Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang juknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta peraturan LKPP terkait perencanaan pengadaan barang/jasa.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *