Ikolom.Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang berlokasi di Manhattan Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (25/9/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham blok migas oleh PT SEI, anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Benar (penggeledahan) oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT SEI selaku anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (26/9/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Penyidikan difokuskan pada akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken yang dilakukan PT SEI pada periode 2012 hingga 2015. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan transaksi tersebut.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,” jelas Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, juga membenarkan adanya dokumen yang diamankan.
“Ya, ada dokumen juga kami ambil,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT SEI mencapai nilai USD 71 juta atau sekitar Rp1,07 triliun. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut akuisisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip bisnis komersial di sektor migas.
BPK menemukan pembelian tiga wilayah kerja migas—Ketapang, Pangkah, dan Fasken—dinilai terlalu mahal dan berpotensi merugikan negara hingga USD 347 juta atau sekitar Rp5,2 triliun.
Diketahui, PT Saka Energi Indonesia berdiri sejak 27 Juni 2011 sebagai anak usaha PGN yang bergerak di sektor hulu migas. Perusahaan ini kini mengelola 10 blok migas di Indonesia serta satu blok shale gas di Amerika Serikat. Enam blok di antaranya dioperasikan penuh oleh PT SEI dengan kepemilikan 100 persen.
Kasus ini mulai diselidiki sejak Maret 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dan menyatakan penyidikan masih berjalan dalam tahap sprindik umum.