Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Sudah Jadi Tersangka

Ikolom.Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023, yaitu pengadaan laptop Chromebook.

“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025). Dilansir Liputan6.com

Menurut Anang, pemeriksaan Azwar Anas terkait kasus korupsi Chromebook dilakukan dengan statusnya sebagai saksi.

“Sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022. Sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Anang.

Nadiem Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Nadiem, selaku Mendikbud saat itu, bertemu pihak Google Indonesia.

Pertemuan tersebut membicarakan produk Google, salah satunya program Google for Education dengan menggunakan Chromebook untuk peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo.

Selanjutnya, dilakukan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook, padahal saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook, awal 2020 Nadiem disebut menjawab surat Google agar ikut serta dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, surat tersebut sebelumnya tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

“(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” ungkap Nurcahyo.

Atas perintah Nadiem, pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 menggunakan Chromebook. Dua tersangka lain, yakni SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, kemudian membuat petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan dengan spesifikasi yang sudah mengunci Chrome OS.

“Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” imbuh Nurcahyo.

Permendikbud

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya, aturan tersebut sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kerugian negara dari pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun, angka yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *