Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex, Penyidikan Masuk Tahap Awal

PT Sritex Resmi Tutup: Akhir Perjalanan Raksasa Tekstil Asia Tenggara. (Foto: CNN Indonesia) PT Sritex Resmi Tutup: Akhir Perjalanan Raksasa Tekstil Asia Tenggara. (Foto: CNN Indonesia)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyidikan umum terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Penyidikan ini menyusul dihentikannya operasional Sritex yang sebelumnya dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa proses penyidikan sudah berjalan sejak akhir 2024. Namun, ia belum bisa memaparkan detail hasil penyidikan. “Kita tunggu hasilnya nanti dari tim penyidikan,” ujar Febrie di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

BACA JUGA:


Presiden Prabowo Siap Hapus Sistem Outsourcing, Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh


Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap umum. Sejumlah saksi telah dipanggil, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Sudah ada beberapa yang dipanggil. Tetapi karena ini masih penyidikan umum, kami belum bisa mengungkap secara rinci. Jika nanti sudah ada tersangka, pasti akan diumumkan ke publik,” ujar Harli.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh beberapa bank nasional kepada PT Sritex. Meski belum disebutkan secara resmi, perusahaan yang berdiri sejak 1966 itu tercatat memiliki utang sebesar Rp4,2 triliun kepada sejumlah bank pelat merah, antara lain BNI (Rp2,9 triliun), BJB (Rp611 miliar), Bank DKI (Rp185 miliar), dan Bank Jateng (Rp502 miliar).

Sritex resmi dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. Seiring dengan keputusan itu, sekitar 11 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja.

Pada 1 Maret 2025, perusahaan yang pernah menjadi raksasa tekstil nasional itu menutup seluruh operasionalnya.

Dalam proses kepailitan, tim kurator mencatat piutang Sritex mencapai Rp29,8 triliun yang melibatkan 1.654 kreditur. Pengadilan Negeri Semarang menyatakan perusahaan dalam kondisi insolvensi, dengan beban biaya operasional yang jauh melampaui pendapatan, termasuk tunggakan listrik di lima pabrik.

Kejagung menyatakan komitmennya untuk membuka kasus ini secara transparan. “Jika ditemukan kerugian negara dan pelanggaran hukum, maka akan segera ditetapkan tersangka,” tegas Harli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *