Headlines

Kejari Bantaeng Sebut 2 Professor Terlibat di Kasus Kosupsi Irigasi Batu Massong

Kejari Bantaeng

IKOLOM.NEWS, BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan Profesor Syamsul Alam (SA) sebagai tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013.

Prof SA pada 2013 menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Bantaeng. Penetapan tersangka digelar Selasa 7 Januari lalu. Selain Prof SA, Kejari Bantaeng pada hari yang sama juga memeriksa Bupati Bantaeng, Prof Nurdin Abdullah.

Prof SA berada di Kantor Kejari sejak jam 09:00 Wita. Sementara NA sejak jam 13:30 Wita. Kedua orang tersebut diperiksa oleh tim penyedik Kejari Bantaeng dan menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof SA.

“Kembali menetapkan inisial SA atau Prof SA umur 63 tahun yang merupakan kepala Dinas Pertanian dan Peternakan 2013 sekaligus pengguna anggaran dan bertanda tangan dalam kontrak. Prof SA ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama Delapan jam. Start jam sembilan baru selesai sekira jam setengah lima, kurang lebih delapan jam,” kata Kejari Bantaeng, Satria Abdi saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Selasa (7/1) lalu.

Kejari Bantaeng juga menjelaskan tersangka tersebut menjadi bagian dari Direktur CV Cipta Prasetia yang telah ditetapkan tersangka pada akhir Desember 2024 lalu. “Jadi ini masih ada kaitannya dengan penahanan yang pertama diakhir tahun bulan Desember terhadap AM,” kata dia.

Prof NA Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013

Kajari Bantaeng, Satria Abdi juga menjelaskan memeriksa dua profesor yaitu Prof SA dan Prof NA. Kemudian Prof SA ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan delapan jam.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode, Nurdin Abdullah (NA) diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada Senin (7/1/2025).

Setelah diperiksa beberapa jam sebagai Saksi Prof NA Keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dan naik ke mobilnya sembari tersenyum menyapa orang disekitarnya.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi menjelaskan bahwa telah memeriksa dua Profesor dalam kasus tersebut diantaranya Mantan Bupati Bantaeng Prof NA dan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan, Prof SA.

“Pada hari ini kami melakukan pemeriksaan ada dua, satu Prof NA yang bersangkutan diperiksa menjabat Bupati, kepala daerah pada zaman itu, kan dua periode,” kata dia.

Kajari Bantaeng juga terbuka atas kemungkinan tersangka baru dalam kasus Batu Massong tersebut. “Untuk sementara di perkara ini, baru dua ini saja tapi tidak tertutup kemungkinan ini masih berjalan ini, panggilan masih berjalan ini,” kata dia..

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Zulfikar menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013 telah menetapkan dua orang tersangka. Direktur CV Cipta Prasetya, AM dan Prof SA sebagai pengguna anggaran.

Dia juga menjelaskan, sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara. “Belum ada,” singkatnya saat dikonfirmasi Senin (13/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *