Kejati Sulsel Dampingi Gugatan Hasil Pilkada 2024 oleh KPU di MK

IKOLOM.NEWS, SULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta menjadi pengacara (termohon) KPU Sulsel dalam perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Gubernur dan Wakil gubernur) tahun 2024 lalu.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi DM, SH,. MH kepada awak media Rabu (8/1/2025).

“Benar ada permintaan dari pihak KPU Sulsel sebagai pengacara negara,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel itu.

Kata Soetarmi, hal tersebut merupakan kewajaran yang dilakukan oleh Kejati.

“Saya pikir itu wajar, Baik KPU dan Kejaksaan sama sama negara dalam hal ini,” tutur Soetarmi.

“Selain KPU Sulsel, Pihak kami juga diminta pendampingan, Kalau tidak salah KPU Jeneponto dan beberapa KPU kabupaten kota lainnya di sulawesi selatan,” terang Kasi Penkum Kejati Sulsel ini.

Ia menjelaskan bahwa bukan kali ini saja pihak Kejati Sulsel diminta sebagai pengacara negara disetiap perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah.

“Hal ini sudah sering, Bukan untuk kali ini,” katanya menambahkan.

Diinformasikan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.

Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Untuk panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Kemudian panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *