IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020–2021.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Jabal Nur dan Kasi Penerangan Hukum Soetarmi, mengungkapkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/P.4.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 8 April 2025.
“Penahanan terhadap tersangka TGS dilakukan hari ini setelah melalui proses penyidikan intensif,” ujar Agus Salim kepada wartawan.
BACA JUGA:
BPS: Pangkep Jadi Daerah Termiskin di Sulsel, Persentase Kemiskinan Capai 12,41 Persen
Penetapan tersangka TGS sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025. Proyek perpipaan senilai Rp68,7 miliar tersebut diketahui mengalami penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan.
Modus Korupsi dan Aliran Dana
Menurut penyidik, TGS diduga menggunakan dokumen fiktif berupa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dari proyek lain sebagai pengalaman kerja untuk memenangkan lelang proyek di Makassar. Pekerjaan yang digunakan sebagai referensi itu bahkan belum selesai pada saat digunakan untuk proses lelang.
TGS juga disebut menandatangani sejumlah dokumen pembayaran, termasuk Berita Acara Kemajuan Fisik, Penyelesaian Pekerjaan, dan Kwitansi Pembayaran pada Desember 2021, yang menjadi dasar pembayaran proyek.
Aspidsus Jabal Nur menjelaskan bahwa TGS menerima uang sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2020 sebagai “fee” yang diduga berasal dari pembayaran termin pertama proyek tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka, ditemukan selisih bobot pekerjaan hingga 55,52 persen yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,98 miliar,” jelas Jabal.
Penyidikan Masih Berkembang
Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan akan dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Selain itu, penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan perkara ini juga tengah dilakukan.
Kepala Kejati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif serta tidak mencoba menghalangi proses hukum.
“Kami mengingatkan agar tidak ada yang mencoba melobi, merusak alat bukti, atau menghambat penyidikan,” ujar Agus Salim.
Pasal yang Dilanggar
Perbuatan TGS diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik Kejati Sulsel tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi,” tegas Jabal.