Kemendiktisaintek Kucurkan Rp 210 Miliar untuk Bantu Perguruan Tinggi Swasta

IKOLOM.NEWS, NASIONAL— Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengalokasikan dana sebesar Rp 210 miliar untuk mendukung penguatan sarana dan prasarana perguruan tinggi swasta (PTS) di seluruh Indonesia.

Program ini ditujukan untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan tinggi, khususnya di sektor swasta yang menampung lebih dari 60 persen mahasiswa Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi mengatakan bahwa dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk bantuan sarana seperti perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta peralatan laboratorium, sesuai dengan kebutuhan yang diajukan masing-masing kampus.

“Peningkatan mutu, tata kelola, dan akses pendidikan tinggi di PTS menjadi bagian penting dalam membangun SDM unggul berbasis sains dan teknologi,” ujar Khairul dalam konferensi pers di Kantor Kemendiktisaintek, Selasa (3/6/2025).

BACA JUGA:


Menkes Akui Kasus COVID-19 Naik, Presiden Prabowo Minta Penjelasan


Menurutnya, bantuan ini juga bertujuan meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi sebagaimana ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Khairul menekankan bahwa penyaluran bantuan akan dilakukan secara selektif dan transparan melalui skema kompetisi.

“Setiap PTS harus mengajukan proposal dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

 

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan:

1. Berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi di bawah koordinasi Kemendiktisaintek.

2. Melaporkan data PDDikti minimal 90% selama dua tahun terakhir hingga semester ganjil 2024/2025.

3. Akreditasi maksimal B atau “Baik Sekali” dan masih berlaku hingga 31 Desember 2025.

4. Jumlah mahasiswa maksimal 5.000 dengan batas minimal tergantung jenis institusi.

5. Menyediakan dana pendamping minimal 5% dari total bantuan.

6. Tidak sedang dalam sanksi, sengketa hukum, atau konflik internal.

7. PTS di daerah tertinggal mendapat afirmasi khusus.

 

Bantuan ini tidak berlaku bagi PTS yang sedang dalam proses perubahan bentuk atau yang telah ditetapkan sebagai penerima tetapi belum menyelesaikan serah terima barang bantuan.

Informasi lengkap mengenai program ini dapat diakses melalui laman resmi: https://pppts.kemdiktisaintek.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *