Ikolom.Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bergerak cepat merespons kasus meninggalnya seorang anak berusia 14 tahun berinisial AT di Kota Tual, Maluku, yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brimob. Peristiwa tersebut memicu perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah pusat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa kementeriannya saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta dinas terkait di wilayah Maluku. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kejadian yang berlangsung pada Kamis (19/2) dini hari tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses koordinasi masih berlangsung di tingkat kabupaten dan kota dengan fokus utama pada pengumpulan data serta pendalaman informasi sebagai dasar penanganan lanjutan.
“Kami masih melakukan koordinasi di level daerah untuk memastikan seluruh informasi terkumpul secara lengkap dan valid,” ujar Arifah Fauzi. Dilansir merdeka.com.
KemenPPPA menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan terhadap anak, termasuk menjamin hak anak untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena berujung pada hilangnya nyawa korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat personel Brimob melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Aparat menerima laporan terkait dugaan pemukulan di kawasan Tete Pancing, sehingga tim patroli bergerak menuju Desa Fiditan untuk melakukan pengamanan.
Sekitar sepuluh menit setelah berada di lokasi, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Salah satu anggota Brimob, Bripda MS, mencoba memberikan isyarat menggunakan helm taktikal yang diayunkan ke arah pengendara.
Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian segera dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Meski sempat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama.
Penetapan Tersangka
Kepolisian Resor Tual telah meningkatkan status hukum Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka setelah melalui proses penyelidikan. Penetapan ini menunjukkan langkah hukum yang diambil aparat dalam menangani dugaan kekerasan terhadap anak secara serius.
Kasus tersebut kini memasuki tahap proses hukum lebih lanjut guna memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sekaligus memastikan adanya akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga.