IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik setelah menjalani hukuman.
Usulan ini bertujuan untuk membantu mereka dalam menjalani kehidupan baru setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
BACA JUGA:
DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Lapor SPT PPh OP 2024
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan tersebut masih akan dibahas bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya dengan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) yang bertanggung jawab atas penerbitan SKCK.
“Usulan penghapusan SKCK ini ditujukan bagi narapidana yang telah menyelesaikan hukumannya, menunjukkan perilaku baik di dalam lapas atau rutan, serta memiliki masa depan, termasuk anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Nicholay di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025) mengutip ANTARA.
Sementara itu, mengenai kemungkinan penghapusan SKCK bagi masyarakat umum, Nicholay menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dirumuskan lebih lanjut.
“Kami akan melihat perkembangannya dalam diskusi nanti, termasuk menentukan persyaratan apa saja yang perlu atau tidak perlu dalam SKCK,” tambahnya.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Penghapusan Stigma
Nicholay menegaskan bahwa usulan ini didasarkan pada nilai kemanusiaan dan bertujuan untuk menghapus stigma terhadap mantan narapidana yang ingin melanjutkan hidup mereka.
Menurutnya, banyak mantan narapidana, terutama anak-anak binaan di LPKA, yang masih memiliki impian dan cita-cita, namun sering kali terhambat dalam mencari pekerjaan karena syarat SKCK.
“Jika seseorang sudah bertobat dan berkelakuan baik, mengapa masih harus distigma sebagai narapidana?” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa usulan ini selaras dengan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Menunggu Respons dari Polri
Nicholay juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari Polri terkait surat usulan yang telah dikirimkan sebelumnya.
“Kami belum mendapatkan balasan resmi dari Polri, tetapi kami menunggu undangan untuk membahas usulan ini bersama, khususnya dengan Baintelkam Polri,” katanya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (21/3), yang berisi permohonan pencabutan SKCK berdasarkan kajian akademis dan praktis yang telah dilakukan oleh Kementerian HAM.
Dengan adanya diskusi lebih lanjut dengan Polri, diharapkan usulan ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil bagi mantan narapidana yang ingin kembali berkontribusi dalam masyarakat.