Kenaikan Dana Reses DPR Jadi Rp702 Juta, Dasco: Sesuai Penambahan Kegiatan dan Titik Kunjungan

Ikolom.News – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait meningkatnya besaran dana reses bagi anggota DPR RI periode 2024–2029 yang kini mencapai Rp702 juta.

Menurutnya, kenaikan tersebut disebabkan oleh bertambahnya komponen kegiatan dan titik kunjungan selama masa reses.

Dasco menuturkan, DPR RI telah menyepakati adanya penambahan indeks kegiatan bagi para wakil rakyat ketika menjalankan masa reses, yakni periode di mana mereka turun langsung ke daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Untuk periode 2024–2029, jumlah kunjungan di dapil serta indeks kegiatan anggota DPR mengalami penyesuaian. Karena itu, dana reses ikut meningkat,” ujar Dasco seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/10/2025).

Sebagai perbandingan, Dasco menyebutkan bahwa pada periode sebelumnya, yakni 2019–2024, dana reses per anggota DPR hanya sekitar Rp400 juta setiap kali masa reses.

Namun, karena adanya penambahan kegiatan dan tanggung jawab, jumlah tersebut disesuaikan menjadi Rp702 juta.

Masih dikutip dari Kompas.com, Dasco menjelaskan bahwa hingga awal 2025, tepatnya pada Januari hingga April, nominal dana reses masih berada di angka Rp400 juta.

Kenaikan baru diterapkan pada Mei 2025, seiring dengan penyesuaian jumlah titik kunjungan dan peningkatan indeks kegiatan dewan.

“Kenaikan ini terjadi karena adanya perubahan indeks dan jumlah titik reses yang lebih banyak dibanding periode sebelumnya,” jelas Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

Namun, sempat terjadi kekeliruan dalam proses transfer dana pada masa reses Agustus 2025, di mana jumlah yang masuk ke rekening anggota DPR mencapai Rp756 juta.

Dasco menyebut insiden itu sebagai human error dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Awalnya, sempat diusulkan agar dana reses naik lagi Rp54 juta karena alasan bertambahnya titik kunjungan.

Akan tetapi, setelah muncul gelombang demonstrasi masyarakat menolak kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan, rencana tersebut dibatalkan.

“Rencana penambahan itu tidak disetujui, termasuk tunjangan rumah yang juga dibatalkan. Namun, dana Rp756 juta sempat terlanjur ditransfer,” ujar Dasco seperti dilansir dari Kompas.com.

Mengetahui hal itu, DPR RI langsung meminta agar kelebihan dana tersebut dikembalikan.

Proses penarikan kembali telah dilakukan sehingga jumlah dana reses yang sah untuk periode 2024–2029 tetap sebesar Rp702 juta.

“Semua kelebihan sudah ditarik kembali, dan dana reses resmi yang berlaku adalah Rp702 juta,” tegas Dasco.

Kenaikan dana reses DPR RI periode 2024–2029 menjadi Rp702 juta per anggota mencerminkan adanya penyesuaian beban kerja dan tanggung jawab wakil rakyat selama masa reses.

Penambahan titik kunjungan dan indeks kegiatan dinilai sebagai upaya memperluas jangkauan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

Namun, insiden kelebihan transfer dana sebesar Rp54 juta pada masa reses Agustus 2025 menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola administrasi keuangan DPR.

Meskipun kesalahan tersebut telah dikoreksi, kejadian itu menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran DPR.

Secara politis, langkah pembatalan rencana kenaikan lanjutan serta penarikan dana yang berlebih dapat dilihat sebagai bentuk respon terhadap tekanan publik di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap isu kesejahteraan pejabat negara.

Dengan demikian, meski kenaikan dana reses memiliki dasar administratif, DPR perlu memastikan mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar setiap penggunaan anggaran benar-benar berdampak pada penyerapan aspirasi rakyat, bukan sekadar pemborosan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *