Headlines

Keputusan MK untuk Pilkada Jeneponto: Elemen Masyarakat Saling Dukung Jaga Kondusifitas

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)

IKOLOM.NEWS, JENEPONTO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada tanggal 24 Februari 2025. MK menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan demikian, kemenangan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jeneponto dengan selisih tipis 1.086 suara dinyatakan sah secara hukum. Keputusan ini mengakhiri proses hukum sengketa Pilkada Jeneponto.

Menanggapi putusan MK, Tim Sukses Pasangan Calon, Federasi Mahasiswa Intelektual, dan Karang Taruna Jeneponto langsung mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah. Mereka mengajak semua pihak, termasuk pendukung pasangan calon yang kalah, untuk menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan kembali bersatu membangun Jeneponto.

Sukasman Tawakkal, Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (HPMT) Komisariat PT. UIT, mengajak warga Jeneponto untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Jeneponto. Ia berharap agar tidak ada lagi perpecahan berdasarkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dan semua warga dapat bekerja sama mendukung pemerintahan yang baru terpilih.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Tamalatea, Pupung, yang dalam komentarnya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan di Kabupaten Jeneponto. Ia menekankan pentingnya tetap aman dan tidak terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat memecah belah persatuan.

Hardianto Aris, selaku Tim Pasangan Calon Nomor Tiga H. Muhammad Sarif – Moch. Noer Alim Qalby (KITA BERSAMA), juga menghimbau kepada warga Jeneponto untuk menghargai putusan MK. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pemerintahan yang telah resmi terpilih demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jeneponto dalam lima tahun ke depan.

Diketahui, Kepolisian Resor Jeneponto juga telah menyatakan kesiapannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca putusan MK. Mereka akan meningkatkan patroli dan pengamanan di berbagai titik strategis guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi rekonsiliasi dan pembangunan Jeneponto yang lebih baik. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam menciptakan suasana yang damai dan kondusif demi kemajuan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *