Headlines

Ketua KPU Makassar Siapkan Argumen Hadapi Sidang Sengketa Pilwali di MK

Ketua KPU Makassar Siapkan Argumen Untuk Sidang Sengketa Pilwali di MK

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang kedua terkait sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar.

Pemohon dalam sengketa ini adalah pasangan Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi. Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, sidang kedua akan dilaksanakan pada 21 Januari 2024 pukul 13.00 WIB.

Sidang tersebut beragenda mendengarkan tanggapan dari termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak yang bersengketa.

Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan argumen untuk menghadapi sidang tersebut.

“Kami telah menyiapkan jawaban untuk permohonan yang diajukan paslon nomor 03, dengan fokus membantah semua dalil yang diajukan,” ujar Muh Yasir Arafat pada Jumat (17/1/2025).

Namun, ia menambahkan bahwa rincian dalil belum dapat diungkap karena masih dalam proses konsultasi dengan KPU RI. “Saat ini saya sedang berada di KPU RI untuk melakukan verifikasi jawaban,” tambahnya.

Jawaban terhadap dalil gugatan dari pasangan Indira-Ilham masih berupa draf yang tengah dikonsultasikan secara bertahap, mulai dari KPU Provinsi hingga KPU RI. Dalam penyusunannya, KPU Makassar akan melibatkan semua divisi serta tim pendamping hukum.

“Setelah diverifikasi, kami akan melengkapi sesuai masukan dan evaluasi dari KPU RI. Jawaban ini nantinya akan diajukan ke MK sehari sebelum sidang berlangsung. Fokus kami adalah menjawab dan membantah dalil yang diajukan,” jelas Yasir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *