IKOLOM.NEWS, SULSEL – Ketua Panitia Kerja (Panja) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, kembali melayangkan kritik tajam terhadap laporan kinerja Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kritik tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (16/5/2025).
BACA JUGA:
Ganjar: Kepala Daerah dari PDI-P Diperintahkan Dukung Program Pemerintah Prabowo
Dalam sidang tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dan diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Jufri Rahman.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, didampingi dua wakil ketua lainnya, Yasir Mahmud dan Fauzi A Wawo.
Yeni Rahman, politisi perempuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), membacakan rekomendasi umum DPRD terhadap LKPJ Gubernur Sulsel.
Ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam laporan kinerja pemerintah, mulai dari lemahnya akurasi data, penyusunan dokumen yang tidak proporsional, hingga ketidakseimbangan antara anggaran yang digunakan dengan output kegiatan yang dihasilkan.
“Dari hasil pembahasan Panja, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dan hasil yang diperoleh,” tegas Yeni.
Ia mencontohkan salah satu program dari Dinas Peternakan Sulsel yang menyedot anggaran sebesar Rp4,7 miliar dengan realisasi Rp3,7 miliar. Namun, output yang dihasilkan hanyalah tiga laporan dokumen, tanpa dampak nyata yang signifikan bagi masyarakat.
“Penjelasan dari OPD menyebutkan bahwa anggaran digunakan untuk kegiatan produksi semen beku di UPT, namun kegiatan tidak berjalan karena anggaran di-refocusing dan pengadaan pejantan unggul tidak terlaksana,” paparnya.
Menurut Yeni, model pelaporan semacam ini berpotensi menyesatkan dan menunjukkan kecenderungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih fokus pada penyerapan anggaran daripada memberikan dampak nyata melalui program-programnya.
Ia juga mengkritisi kualitas laporan yang disampaikan, terutama dari sisi substansi. Banyak dokumen LKPJ tidak mencantumkan identitas penanggung jawab dan tidak disertai analisis manfaat jangka panjang.
“Penyajian masih terbatas pada angka realisasi fisik dan keuangan. Tidak ada penjelasan tentang dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat. Ini harus menjadi perhatian gubernur dan seluruh OPD,” pungkasnya.