KMPI Minta Polda Sul Sel Usut Mafia Wifi Ilegal di Sinjai, Kominfo dan Aturan RT/RW Diduga Diabaikan

Ikolom.Sinjai – Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) kembali melontarkan ultimatum keras kepada Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan maraknya praktik penjualan jasa internet Wifi ilegal di Kabupaten Sinjai, Rabu (10/9/2025).

Informasi yang dihimpun KMPI menyebutkan, sejumlah penyedia jaringan internet liar terdeteksi beroperasi di berbagai kecamatan. Praktik ini diduga melanggar ketentuan hukum serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Wahid, koordinator aksi KMPI, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh tinggal diam.

“Ada oknum provider nakal yang diduga menggunakan jaringan Starlink sebagai tulang punggung penyebaran internet. Parahnya, jaringan itu kemudian dijual bebas ke masyarakat umum tanpa izin resmi. Ini jelas praktik ilegal yang harus diberantas,” tegas Wahid.

Padahal, sesuai regulasi, penggunaan Starlink di Indonesia sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 5 Tahun 2021. Starlink sendiri telah mengantongi izin resmi melalui PT Starlink Service Indonesia di bawah pengawasan Kominfo.

Namun, menurut KMPI, ada indikasi penyalahgunaan izin dan celah hukum yang dimanfaatkan oknum penyedia jaringan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjual akses Starlink secara liar di Sinjai.

Yang lebih ironis, Dinas Kominfo Kabupaten Sinjai dinilai seakan tutup mata. KMPI menuding instansi teknis ini lalai dalam fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara jasa internet di wilayahnya.

“Kominfo Sinjai harus bertanggung jawab. Jangan hanya diam dan membiarkan praktik mafia digital ini marak. Kalau mereka serius, harusnya sejak awal melakukan pendataan dan menindak penyedia wifi ilegal,” kecam Wahid.

Selain melanggar aturan telekomunikasi, praktik wifi ilegal ini juga berpotensi bertabrakan dengan regulasi tata ruang. Sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta aturan turunannya dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), setiap infrastruktur jaringan, menara, maupun perangkat distribusi internet wajib menyesuaikan izin lokasi dan tata ruang.

KMPI menegaskan bahwa praktik liar yang tidak sesuai RTRW jelas melanggar hukum dan membuka ruang mafia digital menguasai pasar tanpa izin resmi.

“Ini bukan hanya masalah telekomunikasi, tapi juga soal tata ruang dan izin. Jika tidak segera ditertibkan, maka negara bisa dirugikan ganda: secara ekonomi dan tata ruang,” tegas Wahid.

KMPI mendesak Kapolda Sulsel untuk segera memeriksa para provider ilegal dan memastikan Dinas Kominfo Sinjai serta instansi terkait tidak lepas tangan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *