Headlines

Koalisi Bunga Mawar Desak Optimalisasi UU TPKS dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unhas

Makassar, 1 Februari 2026 — Koalisi Bunga Mawar untuk Kesetaraan dan Kesepadanan mendesak optimalisasi penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas).
Desakan ini muncul menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswa FIB oleh dosen pembimbingnya. Peristiwa tersebut terjadi saat korban melakukan konsultasi akademik, namun justru dimanfaatkan pelaku melalui relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa.
Koalisi menilai kasus ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam menciptakan ruang kampus yang aman. Sejak dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas pada 2022, tercatat ratusan laporan kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus. Namun, dalam praktiknya, korban justru kembali mengalami tekanan psikologis, intimidasi, dan minim pendampingan.
“Relasi dosen dan mahasiswa seharusnya adalah relasi kepengasuhan, bukan relasi kuasa yang menindas. Dalam kasus ini, relasi kuasa justru digunakan sebagai alat kejahatan seksual,” tegas Koalisi Bunga Mawar.
Pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan, Romiati Sain, menilai aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami dan menerapkan UU TPKS secara utuh.
“UU TPKS sudah sangat jelas menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus dilindungi. Keterangan korban adalah alat bukti yang sah. Ketika jaksa justru mempersulit proses dengan alasan administratif dan mendorong konfrontasi korban dengan pelaku, itu bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga melukai korban secara psikologis,” ujar Romiati Sain.
Menurut Romiati, sikap aparat yang tidak sensitif terhadap trauma korban telah memperpanjang penderitaan korban dan bertentangan dengan semangat UU TPKS sebagai lex specialis.
“Jaksa seharusnya bekerja untuk kepentingan korban, bukan sebaliknya. Komunikasi yang minim, perubahan jadwal sidang sepihak, hingga pengabaian terhadap saksi ahli merupakan bentuk ketidakprofesionalan yang tidak boleh terus dibiarkan,” tambahnya.
Koalisi juga menyoroti proses persidangan yang dinilai tidak berpihak pada pemulihan korban. Sejumlah saksi, termasuk dari Komnas Perempuan, telah bersiap memberikan keterangan, namun persidangan kerap berubah tanpa kepastian. Kondisi ini berdampak serius pada kesehatan mental korban yang hingga kini masih menjalani pemulihan trauma.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Bunga Mawar menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu:
1.Rektor Universitas Hasanuddin harus bertanggung jawab penuh atas keamanan kampus dan menindak tegas predator seksual.
2.Penyediaan infrastruktur kampus yang aman, khususnya penerangan yang memadai.
3.Pembenahan sistem pembimbingan akademik dan pengawasan terhadap dosen pembimbing.
4.Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas PPKS agar benar-benar berpihak pada korban.
5.Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta memberikan pelatihan khusus bagi jaksa terkait implementasi UU TPKS.
6.Ketua Pengadilan Negeri Makassar diminta mendukung penerapan UU TPKS melalui putusan yang berkeadilan bagi korban.
Koalisi menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang, bukan ruang traumatik yang membungkam korban.
“Penegakan hukum yang berperspektif korban bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tutup Romiati Sain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *