Ikolom.Jakarta – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diselenggarakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC), Rabu (3/9/2025).
Ketua majelis sidang menegaskan, Kompol K terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait insiden maut pada Kamis (28/8/2025), ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya menabrak Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga meninggal dunia. Dilansir dari Kompas.com (3/9/2025).
“Menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan sebagai anggota Polri,” ucap ketua majelis sidang.
Dalam persidangan itu, Propam turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Diketahui, pada saat kejadian Kompol K berada di kursi depan rantis, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R) yang mengemudikan kendaraan dengan nomor polisi PJJ 17713-VII. Rantis tersebut melindas korban hingga tewas di lokasi.
Propam Polri juga menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025). Baik Kompol K maupun Bripka R digolongkan melakukan pelanggaran berat.
Sementara itu, lima personel Brimob lain yang duduk di kursi belakang rantis, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran kategori sedang. Sidang etik untuk mereka akan digelar usai persidangan Bripka R.