IKOLOM.NEWS, SULSEL – Komisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel tampak kesulitan menjawab berbagai pertanyaan dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilgub Sulsel 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Dapat dilihat mesidang yang membahas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ini disiarkan secara daring dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra. Awalnya, kuasa hukum KPU Sulsel, Hifdzil Alim, membantah dalil pemohon, pasangan calon gubernur Mohammad Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, terkait dugaan anomali surat suara tidak sah, manipulasi daftar hadir pemilih, dan pelanggaran netralitas ASN.
Menurut Hifdzil, tidak ada bukti anomali surat suara atau rekomendasi dari Bawaslu terkait hal tersebut. Soal netralitas ASN, ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut seharusnya dilaporkan ke instansi terkait, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hakim Saldi Isra kemudian menyoroti dugaan membludaknya pemilih di beberapa TPS di Kota Makassar. Hifdzil menjelaskan bahwa banyak pemilih datang secara bersamaan karena ingin cepat memilih sebelum bekerja.
Namun, alasan ini disanggah oleh Saldi Isra karena hari pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Saldi terus meminta penjelasan mendetail terkait jumlah pemilih yang membludak dan prosedur yang mungkin terabaikan, termasuk tanda tangan pemilih di TPS.
KPU Sulsel melalui Komisioner Ahmad Adiwijaya mengakui adanya penumpukan pemilih di beberapa TPS, tetapi belum memberikan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan hakim mengenai rasionalitas jumlah pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, juga mendapat pertanyaan serupa dari hakim terkait pengawasan di TPS.
Mardiana menjelaskan bahwa kasusnya variatif, seperti pemilih yang kembali tanpa menggunakan hak pilihnya atau masalah teknis lain. Namun, jawaban ini dianggap kurang memadai oleh hakim, yang menuntut penjelasan lebih logis dan rinci.
Saldi Isra menekankan pentingnya kejelasan dalam kasus ini, terutama karena dugaan manipulasi daftar hadir yang melibatkan jumlah pemilih signifikan. Ia mempertanyakan bagaimana prosedur pemilu bisa diabaikan di beberapa TPS.
Ketika diminta memberikan penjelasan lebih lanjut, Mardiana tampak kebingungan dan sempat terdiam sebelum akhirnya menjawab bahwa Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran administrasi.
Sidang pun berlanjut dengan hakim mengalihkan pertanyaan kepada kuasa hukum KPU Sulsel untuk mendapatkan klarifikasi tambahan.