Ikolom.Jakarta – Seorang konsumen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell bernama Tati Suryati menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan akibat terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta.
Dilansir iNews.id, perkara ini teregister dengan nomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Dalam perkara tersebut, Menteri ESDM ditetapkan sebagai tergugat I, PT Pertamina sebagai tergugat II, dan PT Shell Indonesia sebagai tergugat III.
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan kliennya rutin menggunakan BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 di SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2 setiap dua minggu sekali. Menurutnya, selain kualitas bahan bakarnya, pelayanan di SPBU tersebut dinilai lebih baik. Namun, pada pertengahan September 2025, BBM jenis tersebut tidak tersedia di lokasi langganan maupun SPBU swasta lain di sekitarnya.
“Bahwa Tergugat I melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Ia menilai keputusan tersebut merugikan konsumen. “Berdasarkan uraian tersebut, telah nyata dan terbukti bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM,” lanjutnya.
Shell Indonesia juga ikut digugat karena dianggap gagal melindungi konsumen. Dalam tuntutannya, Tati meminta ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240, yang dihitung dari dua kali pengisian bahan bakar. Selain itu, ia menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp500 juta karena merasa cemas kendaraannya harus menggunakan BBM Shell Super RON 92.