Koruptor 300 Triliun hanya Divonis 6,5 Tahun, Presiden Prabowo: Vonisnya Jangan Terlalu Ringanlah

Koruptor 300 Triliun hanya Divonis 6,5 Tahun, Presiden Prabowo: Vonisnya Jangan Terlalu Ringanlah

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum, meminta mereka untuk introspeksi dan menegakkan keadilan secara tegas, terutama dalam penanganan kasus korupsi besar.

Pernyataan ini disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) di Bappenas pada Senin (30/12/2024).

Prabowo menyoroti hukuman ringan yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi dengan nilai fantastis. Kritik tersebut merespons kontroversi vonis terhadap Harvey Moeis, yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi senilai Rp 300 triliun.

“Bagaimana kita bisa membangun kepercayaan publik jika keadilan tidak ditegakkan dengan benar? Kasus-kasus besar harus ditindak dengan hukuman yang memberi efek jera,” tegas Prabowo di hadapan peserta Musrenbang.

Ia turut memberikan komentar kepada para Hakim yang harus mempertimbangkan lagi vonis yang diputuskan.

“Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringanlah. Rakyatpun Ngerti,” jelas Prabowo.

Pernyataan ini memicu diskusi luas di masyarakat yang menuntut reformasi sistem hukum dan penindakan lebih tegas terhadap praktik korupsi.

Vonis Harvey Moeis dinilai banyak pihak terlalu ringan dan tak sebanding dengan kerugian negara yang diakibatkan.

Prabowo juga menegaskan bahwa ketidakadilan dalam vonis semacam ini bisa merusak kredibilitas hukum dan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia mendorong lembaga penegak hukum untuk berani memperkuat sistem peradilan guna memastikan rasa keadilan masyarakat benar-benar terpenuhi.

Dengan tekanan dari publik dan pernyataan tegas dari Presiden, perhatian kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil aparat hukum untuk memperbaiki sistem peradilan dan memperketat vonis terhadap pelaku korupsi besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *