Ikolom.Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program siaran Xpose Uncensored yang tayang di stasiun televisi Trans 7.
Menurut laporan dari Tribunnews.com, KPI menilai tayangan tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Ketentuan dalam P3 mewajibkan lembaga penyiaran untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Sementara itu, SPS melarang program siaran melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan. Secara spesifik, Pasal 16 Ayat 2 huruf (a) mengatur bahwa penggambaran lembaga pendidikan tidak boleh memperolok pendidik/pengajar.
Sanksi penghentian sementara ini diumumkan langsung oleh Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang dilaksanakan KPI Pusat pada Selasa malam, 14 Oktober 2025.
KPI menerima banyak aduan dari masyarakat yang keberatan karena tayangan tersebut dinilai mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para Kyai pimpinan pondok pesantren. Tayangan yang dianggap menyudutkan kehidupan pesantren ini dinilai melukai banyak pihak, terutama kaum santri.
Ubaidillah secara khusus menekankan bahwa Kyai dan Pesantren bukanlah objek yang layak dijadikan olok-olok dalam sebuah program, sebagaimana yang ditampilkan pada tayangan 13 Oktober tersebut.
“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini,” ujarnya.
Xpose Uncensored dinilai telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan untuk memperkuat integrasi nasional.
“Kami berharap Trans 7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia, termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya. Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa,” kata Ubaidillah.
Ia juga berpesan agar lembaga penyiaran lain memperhatikan hal ini. “Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” pungkas Ubaidillah.
Rapat klarifikasi dengan Trans 7 tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota KPI Pusat, termasuk Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, dan Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota bidang lainnya. Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza dan anggota lainnya turut hadir melalui saluran zoom.