KPU Palopo Batasi Jumlah Pengantar Paslon untuk Daftar PSU Pilwalkot

KPU Palopo Batasi Jumlah Pengantar Paslon untuk Daftar PSU Pilwalikot. (Foto: ist)

IKOLOM.NEWS, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menetapkan pembatasan jumlah pengantar bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo nomor urut 4 saat proses pendaftaran calon pengganti.

Kebijakan ini diterapkan sehubungan dengan dibukanya kembali pendaftaran khusus bagi Paslon nomor urut 4 menyusul diskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dari kontestasi Pilkada Palopo 2024.

BACA JUGA: Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol Menuai Kritik, Dinilai Langgar Sistem Merit

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa pendaftaran calon pengganti dibuka mulai 8 hingga 10 Maret 2025. Ia menegaskan, calon pengganti wajib didampingi langsung oleh pimpinan partai pengusung saat mendaftar ke KPU Palopo.

“Pimpinan partai politik pengusung wajib mendampingi calon pengganti saat mendaftar ke KPU Palopo,” kata Ahmad Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Minggu (9/3/2025).

Selain itu, KPU Palopo juga membatasi jumlah simpatisan atau pengantar yang dapat mendampingi calon saat proses pendaftaran berlangsung.

“Kami membatasi jumlah pengantar Paslon saat mendaftar ke KPU. Maksimal 25 orang bisa masuk mendampingi calon saat mendaftar,” tegasnya.

Namun demikian, Ahmad menambahkan bahwa para pendukung dan simpatisan yang tidak dapat masuk ke dalam gedung tetap diperbolehkan mendampingi hingga halaman Kantor KPU Palopo.

“KPU Palopo sudah menyiapkan tenda di halaman kantor untuk tempat menunggu bagi simpatisan atau pendukung yang tidak dapat masuk,” imbuhnya.

Langkah pembatasan ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses pendaftaran calon pengganti Trisal Tahir.

Seperti diketahui, Trisal Tahir yang sebelumnya ditetapkan sebagai calon Wali Kota Palopo nomor urut 4 dinyatakan gugur dari pencalonan, sehingga KPU Palopo membuka kesempatan bagi pengusung untuk mendaftarkan penggantinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *