IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa sebagian besar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan dilaksanakan setelah Idul Fitri 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025) mengutip ANTARA.
BACA JUGA: Masjid Al-Bayt Al-Islami di Australia Terima Ancaman Serangan, PM Albanese: “Tidak Ada Tempat untuk Kebencian”
Namun, ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa PSU yang harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari setelah putusan MK dibacakan, yakni pada 22 Maret 2025. PSU yang masuk dalam tenggat waktu ini hanya mencakup beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dalam jumlah yang terbatas.
“Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi. Yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS,” ujarnya.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU wajib menjalankan PSU sesuai putusan MK, sehingga tidak mungkin seluruh PSU dijadwalkan setelah Idul Fitri jika melewati batas waktu yang ditetapkan.
“Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah gitu ya. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Putusan MK: 24 Daerah Wajib Gelar PSU
Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menyelesaikan pembacaan putusan untuk 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang diperiksa:
✅ 26 permohonan dikabulkan
❌ 9 perkara ditolak
⚖️ 5 perkara tidak diterima
Dengan berakhirnya sidang ini, MK menyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. Oleh karena itu, KPU di daerah-daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Batas Waktu Pelaksanaan PSU Sesuai Putusan MK
Mahkamah Konstitusi menetapkan beberapa tenggat waktu pelaksanaan PSU, yakni:
📌 30 hari sejak putusan dibacakan → 22 Maret 2025
📌 45 hari sejak putusan dibacakan → 5 April 2025
📌 60 hari sejak putusan dibacakan → 19 April 2025
📌 90 hari sejak putusan dibacakan → 24 Mei 2025
📌 180 hari sejak putusan dibacakan → 9 Agustus 2025
Tambahan Putusan MK: Rekapitulasi Ulang dan Perbaikan Keputusan KPU
Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan, yaitu:
1️⃣ Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Puncak Jaya
👉 MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
2️⃣ Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Jayapura
👉 MK menginstruksikan perbaikan penulisan dalam keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Daftar 24 Daerah yang Wajib Menggelar PSU
Berikut adalah daftar 24 daerah yang diwajibkan untuk melakukan PSU beserta nomor perkara di MK:
1️⃣ Kabupaten Pasaman – No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
2️⃣ Kabupaten Mahakam Ulu – No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
3️⃣ Kabupaten Boven Digoel – No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
4️⃣ Kabupaten Barito Utara – No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
5️⃣ Kabupaten Tasikmalaya – No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
6️⃣ Kabupaten Magetan – No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
7️⃣ Kabupaten Buru – No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
8️⃣ Provinsi Papua – No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
9️⃣ Kota Banjarbaru – No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
🔟 Kabupaten Empat Lawang – No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
1️⃣1️⃣ Kabupaten Bangka Barat – No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
1️⃣2️⃣ Kabupaten Serang – No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
1️⃣3️⃣ Kabupaten Pesawaran – No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
1️⃣4️⃣ Kabupaten Kutai Kartanegara – No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
1️⃣5️⃣ Kota Sabang – No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
1️⃣6️⃣ Kabupaten Kepulauan Talaud – No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
1️⃣7️⃣ Kabupaten Banggai – No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
1️⃣8️⃣ Kabupaten Gorontalo Utara – No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
1️⃣9️⃣ Kabupaten Bungo – No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
2️⃣0️⃣ Kabupaten Bengkulu Selatan – No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
2️⃣1️⃣ Kota Palopo – No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
2️⃣2️⃣ Kabupaten Parigi Moutong – No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
2️⃣3️⃣ Kabupaten Siak – No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
2️⃣4️⃣ Kabupaten Pulau Taliabu – No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Dengan keputusan ini, KPU daerah wajib menjalankan PSU sesuai batas waktu yang telah ditetapkan oleh MK, guna memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan dalam Pilkada 2024.