Headlines

KPU Resmi Tetapkan Saharuddin Alrif Sebagai Bupati Sidrap Terpilih

IKOLOM.NEWS, SIDRAP– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap periode 2025-2030 yang berlangsung di depan Kantor KPU Jalan Ressang, Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, Kamis (9/1/2025).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.

Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 24 / PL.02.7 – SD / 06 / 2025 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025, juga menjadi dasar penetapan pasangan calon terpilih ini.

Ketua KPU Sidrap menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Sidrap secara resmi menetapkan Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap periode 2025-2030.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sidrap terpilih H. Syaharuddin Alrif menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh warga Sidrap, baik yang memberikan dukungan maupun yang tidak memilih pasangan mereka.

Syaharuddin juga memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara, termasuk KPU, Bawaslu, Polres Sidrap, dan Kodim 1420 Sidrap, yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan kegiatan ini dengan lancar tanpa gangguan.

Lebih lanjut, Syaharuddin menekankan bahwa politik sudah selesai, dan kini saatnya untuk bersatu membangun Sidrap. Ia mengajak semua pihak, baik yang mendukung calon lain dalam Pilkada 2024, untuk bersatu demi kemajuan daerah.

“Saatnya kita saling mendukung untuk mewujudkan 14 program kerja yang telah kami susun dengan baik untuk kepentingan masyarakat Sidrap,” ujarnya.

Penetapan ini menandai langkah penting menuju kepemimpinan baru di Kabupaten Sidrap yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi seluruh warga daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *