Ikolom.Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kegaduhan mengenai 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa diakses tanpa persetujuan capres-cawapres terkait.
Afifuddin menegaskan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 dibuat semata-mata untuk melindungi data pribadi, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
“Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Antara.
Pernyataan itu disampaikan usai KPU mengumumkan pembatalan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Afif menekankan bahwa aturan yang dibuat KPU berlaku umum tanpa pengecualian.
“Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapa pun tanpa pengecualian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afif menegaskan KPU terbuka terhadap kritik dan masukan publik dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka,” katanya.
Sebelumnya, KPU memutuskan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Namun, keputusan tersebut menuai kritik dari publik dan parlemen hingga akhirnya dibatalkan.
Adapun 16 dokumen yang sempat dikecualikan antara lain:
1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI.
2. SKCK dari Mabes Polri.
3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
5. Surat keterangan tidak pailit/tidak memiliki tanggungan utang dari PN.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.
7. Fotokopi NPWP dan bukti SPT tahunan 5 tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres 2 periode.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
11. Surat keterangan PN bahwa bakal calon tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih.
12. Fotokopi ijazah/sertifikat pendidikan yang dilegalisasi.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/G30S-PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan dicalonkan.
15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
16. Surat pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.