Headlines

KPU Sulsel Kekurangan 615 Surat Suara untuk PSU Pilwalkot Palopo 2025

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengonfirmasi adanya kekurangan sebanyak 615 lembar surat suara untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo tahun 2025.

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sulsel Divisi Logistik, Marzuki Kadir, saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Senin (28/4/2025).

BACA JUGA:


Perumda Parkir Makassar Tindak Tegas Pungli Parkir, Terjunkan Tim Reaksi Cepat


Menurutnya, kekurangan tersebut kemungkinan besar terjadi akibat kesalahan penghitungan saat proses pencetakan di Gramedia Cikarang.

“Dari kekurangan tersebut, dari jumlah yang dibutuhkan batasan, itu disebabkan karena mungkin cara hitungnya di Gramedia (di Cikarang),” ujar Marzuki.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal ini bukan masalah serius. KPU Sulsel akan segera menjemput kekurangan surat suara langsung dari percetakan dengan pengawalan dari aparat.

“Kalau tidak salah, hari Jumat ini, kami akan jemput (surat suara) bersama dengan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” jelasnya.

KPU Sulsel mencatat kebutuhan total surat suara untuk PSU Pilwalkot Palopo mencapai 130.844 lembar. Jumlah ini sudah mencakup daftar pemilih tetap (DPT) dan cadangan sebanyak 2,5 persen di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ini sudah termasuk cadangan, karena cadangan itu kami hitung dari jumlah DPT setiap TPS-nya sebesar 2,5 persen. Jadi itu sudah kami kalkulasi,” tambah Marzuki.

Terkait logistik lainnya, KPU Sulsel akan menggunakan kotak suara cadangan dari Pilkada sebelumnya. Menurut Marzuki, kotak suara tersebut masih dalam kondisi baru karena belum pernah digunakan.

“Cadangan yang saya maksud begini, jika terjadi sesuatu misalnya gempa atau banjir. Tapi Alhamdulillah pada saat Pilkada dari 24 kabupaten/kota itu (tidak terpakai). Hanya memang kami persiapkan memang dulu,” terangnya.

Kotak suara tersebut merupakan kelebihan logistik dari 24 kabupaten/kota yang dialihkan pengelolaannya ke tingkat provinsi. Marzuki menyebut KPU Sulsel telah menyampaikan surat resmi ke KPU RI terkait hal ini.

“Nah dengan adanya begitu, kami mengirim surat ke KPU RI dengan pertimbangan begini. Kalau jumlah kotak yang mau kami beli, ini kan lewat e-katalog, tidak ada yang membuka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *