KPU Sulsel Sahkan Kemenangan Andalan Hati di Pilgub 2024

KPU Sulsel Sahkan Kemenangan Andalan Hati di Pilgub. (Foto: Tangkapan Layar Live Youtube KPU Sulsel)

IKOLOM.NEWS, SULSEL – Usai Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024 pada Selasa (4/2) kemarin, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) resmi ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Sulsel oleh KPU Sulsel pada Rabu (05/2/2025) malam di Hotel Claro, Makassar.

“Menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, yaitu Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi,” ucap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan surat keputusan di rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Pasangan Andalan Hati ditetapkan oleh KPU Sulsel sebagai pemenang di Pilgub Sulsel dengan raihan suara sebanyak 3.014.255 atau sama dengan 65,32% dari suara sah. Pasangan Andalan Hati berhasil mengalahkan pasangan Danny Pomanto – Azha Arsyad (DiA) yang hanya memperoleh 1.600.029 suara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.

Hakim MK menegaskan bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *