Headlines

KUHP Baru Berlaku, 968 Lokasi Kerja Sosial Disiapkan sebagai Alternatif Hukuman Penjara

Ikolom.Jakarta – Hukuman penjara kini tidak lagi menjadi satu-satunya opsi pemidanaan. Sejalan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan ratusan lokasi kerja sosial sebagai alternatif sanksi bagi pelaku tindak pidana.

Sebanyak 968 titik telah disiapkan di berbagai daerah di Indonesia. Lokasi tersebut mencakup fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Skema ini ditujukan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan serta pesantren,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada wartawan, dikutip Inilah.com, Sabtu (3/1/2026).

Agus menjelaskan, mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang telah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra. Saat ini, terdapat 94 Griya Abhipraya (GA) yang berada di bawah naungan Bapas, dengan dukungan 1.880 mitra dari berbagai sektor.

“1880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa,” kata Agus.

Ia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi jawaban atas persoalan klasik di lembaga pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas lapas dan rumah tahanan. Selain itu, pendekatan ini dinilai lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men zero kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Kemenimipas telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025, yang disertai daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.

Sebelum diberlakukan secara nasional, program ini telah melalui tahap uji coba di 94 Bapas dengan melibatkan 9.531 klien sepanjang periode Juli hingga November 2025. Uji coba tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan mitra pemerintah maupun nonpemerintah.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan bahwa saat ini tersedia 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap menjalankan tugas. Pemerintah juga mengajukan penambahan sekitar 11 ribu PK, sekaligus merencanakan pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk memperkuat pelaksanaan sistem pemasyarakatan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *