Langgar Aturan, Perumda Parkir Makassar Sita ID Card dan Rompi Jukir Resmi

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Kota Makassar menindak tegas juru parkir (jukir) resmi yang tidak menjalankan kewajibannya. Dalam operasi yang digelar di Jalan Andi Djemma pada Senin, 14 April 2025, Perumda Parkir menyita ID card dan rompi resmi milik jukir yang terbukti melanggar ketentuan.

Tindakan ini merupakan respons atas laporan dari kolektor penagihan yang menyebutkan bahwa jukir tersebut tidak pernah memenuhi komitmen terhadap target setoran yang telah disepakati.

Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menjelaskan bahwa Tim Reaksi Cepat (TRC) langsung turun tangan melakukan penyitaan terhadap atribut legalitas jukir.

“Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kolektor kami di lapangan. Jukir yang bersangkutan terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Asrul.

BACA JUGA:


Pemkot Makassar Jajaki Kerja Sama Investasi dengan Qatar, Fokus pada Pembangunan Stadion di Untia


Ia menegaskan, dengan ditariknya ID card dan rompi tersebut, jukir tersebut secara resmi tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari Perumda Parkir Kota Makassar.

“Jika tetap menjalankan aktivitas sebagai jukir, maka akan ada sanksi tegas. Bahkan bisa berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Perumda Parkir Makassar juga mengimbau kepada seluruh juru parkir resmi untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga komitmen terhadap tanggung jawab masing-masing.

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, transparansi, dan kualitas pelayanan parkir bagi masyarakat Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *