Lanjutan Sidang Hasto, Ronny Pertanyakan Penyidik KPK jadi Saksi

IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa seorang penyidik hanya dapat memberikan kesaksian dalam persidangan sebatas peristiwa yang dialami, dilihat, atau didengar langsung.

Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan itu muncul saat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanyakan apakah penyidik dapat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam sidang kasus yang pernah ditanganinya.

BACA JUGA:


Appi: Mutasi Pejabat Pemkot Makassar Digelar Usai Iduladha


“Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi A begini, saksi B begini. Apakah secara hukum itu diperbolehkan?” tanya Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025) dikutip Kompas.com.

Menanggapi pertanyaan itu, Fatahillah menegaskan bahwa penyidik hanya bisa bersaksi atas apa yang benar-benar dialami secara langsung.

“Ya, kalau dia (penyidik) hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar, dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil pemeriksaan tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan,” jawab Fatahillah.

 

Penyidik Tak Bisa Tafsirkan BAP

Ronny kembali mempertegas dengan pertanyaan yang lebih langsung, apakah seorang penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) bisa menjadi saksi fakta dalam persidangan dan menjelaskan isi BAP tersebut.

“Pertanyaan saya tadi, Pak, Bapak fokus saja. Dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu. Bisa enggak itu?” tanya Ronny.

“Tidak bisa,” jawab Fatahillah tegas.

Dalam perkara yang menjerat Hasto, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta, termasuk penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, yang menangani kasus Harun Masiku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *