IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) melakukan rotasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri. Langkah ini merupakan respon atas maraknya kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim, termasuk pimpinan pengadilan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengonfirmasi bahwa rotasi ini berdasarkan hasil rapat pimpinan MA pada Selasa, 22 April 2025.
“Iya benar ada rotasi,” ujar Sobandi saat dikonfirmasi oleh Tempo.co.
BACA JUGA:
Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Rotasi ini dilakukan sebagai langkah pembenahan internal MA, terutama setelah mencuatnya kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim tindak pidana korupsi lainnya.
“Seluruh hakim PN di Jakarta kami rombak,” tegas Sobandi.
Sebanyak 61 dari 199 hakim yang terkena rotasi berasal dari empat pengadilan di wilayah Jakarta dan dipindahkan ke luar Jakarta. Para hakim tersebut diminta mulai aktif berdinas di tempat baru paling lambat dalam satu bulan ke depan.
MA juga mengganti pimpinan di tiga Pengadilan Negeri di Jakarta. PN Jakarta Pusat kini dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya menjabat Ketua PN Balikpapan.
Ketua PN Jakarta Selatan diisi oleh Agus Ahkyudi, mantan Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara kini dijabat Yunto S Hamonangan Tampubolon, sebelumnya Ketua PN Serang.
Rotasi ini menyusul kasus besar pada 11 April 2025, ketika Kejaksaan Agung menahan empat hakim terkait dugaan suap dalam vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Hakim-hakim tersebut—Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom—diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana.
Selain itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah rotasi ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.