IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kadernya yang baru dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2025-2030 untuk menunda partisipasi dalam kegiatan retreat di Magelang. Instruksi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli.
“Instruksi tersebut benar,” ujar Guntur pada Kamis, 20 Februari 2025 dikutip metrotvnews.com.
Surat instruksi bernomor 7294/IN/DPP/2025, yang dikeluarkan pada hari yang sama, telah ditandatangani langsung oleh Megawati. Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan agar para kepala daerah dan wakil kepala daerah menunda perjalanan mereka ke Magelang, yang semula dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025.
Baca Juga: Cuitan Bahlil Soal Revisi UU Minerba Disahkan: ‘Ini adalah Jihad Konstitusi’
PDIP juga mengarahkan kadernya yang telah dalam perjalanan menuju Magelang untuk segera berhenti dan kembali, serta menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call. Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Megawati dalam surat instruksinya.
Instruksi ini dikeluarkan menyusul penangkapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” jelas Megawati dalam surat tersebut.
PDIP menekankan bahwa seluruh kader harus mematuhi perintah Ketua Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 AD-ART partai, yang menegaskan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan dan mengendalikan arah partai.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh tim penyidik KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan. Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dan tangan diborgol. Ia akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.