Headlines

Menkeu Purbaya Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah dalam Renstra 2025–2029

Ikolom.News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi mengenai redenominasi rupiah yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan tahun 2025–2029.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi yang dijadwalkan rampung pada tahun 2027. Dilansir dari laman berita pintasan.co

Dalam PMK 70/2025 dijelaskan bahwa redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan memperkuat daya saing Indonesia.

Redenominasi diartikan sebagai penyederhanaan nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat atau nilai riil barang dan jasa.

Berbeda dengan sanering yang dilakukan saat kondisi ekonomi tidak stabil dan memangkas nilai uang, redenominasi dilakukan ketika ekonomi dalam kondisi sehat.

Dalam proses ini, hanya beberapa angka nol dihilangkan dari nilai uang maupun harga barang dan jasa, sehingga mempermudah sistem pembayaran dan pencatatan akuntansi tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian.

Bank Indonesia menilai keberhasilan redenominasi dipengaruhi oleh faktor stabilitas ekonomi, rendahnya inflasi, serta kesiapan masyarakat dan dunia usaha.

Beberapa negara yang telah berhasil menerapkan kebijakan ini menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan serupa di Indonesia.

Wacana redenominasi sendiri bukan hal baru. Sejak tahun 2012, rencana untuk menyederhanakan nominal rupiah telah muncul, bahkan sempat dibahas kemungkinan kembalinya pecahan uang 1 sen. Namun, kebijakan tersebut belum terealisasi hingga kini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah memasukkan agenda redenominasi dalam PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020–2024. Namun, rencana itu tertunda akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan redenominasi rupiah yang kembali diangkat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi nilai mata uang secara hati-hati dan terencana.

Langkah ini tidak hanya bertujuan menyederhanakan transaksi keuangan, tetapi juga meningkatkan citra dan efisiensi sistem moneter nasional.

Penyusunan PMK 70/2025 menjadi landasan awal menuju RUU Redenominasi yang diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaksanaannya. Dengan target rampung pada 2027, pemerintah berupaya memastikan kondisi ekonomi, inflasi, serta kesiapan teknis masyarakat dan pelaku usaha benar-benar stabil sebelum implementasi dilakukan.

Redenominasi diharapkan mempermudah transaksi, sistem akuntansi, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Namun, tantangan utama tetap terletak pada komunikasi publik dan kesiapan sistem keuangan agar transisi nominal tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *