Ikolom.Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai partai politik perlu dibenahi melalui revisi sejumlah undang-undang, yakni UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Menurut Yusril, setelah amandemen UUD 1945, kedudukan partai politik menjadi sangat penting. Hal ini terlihat dari pemilu legislatif yang hanya bisa diikuti partai politik, sementara individu hanya bisa maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden melalui partai.
“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” ujarnya dalam konferensi pers usai menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Antara.
Yusril menegaskan, revisi ketiga undang-undang tersebut mendesak dilakukan seiring urgensi reformasi politik, demokrasi, dan hukum. Ia menyebut langkah ini juga bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang terus diupayakan pemerintah sebagai bentuk respon atas desakan reformasi terhadap DPR.
“Reformasi DPR itu tidak terlepas daripada reformasi terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar revisi UU Pemilu kembali dibahas di komisi tersebut. Usulan ini muncul setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029 dalam waktu dekat.
“Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).
Rifqinizamy menjelaskan, revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga sejumlah undang-undang lain juga bisa digabungkan ke dalamnya. Beberapa undang-undang yang akan ikut dibahas antara lain UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, serta UU MD3.