Headlines

Menkum Yakin RUU Perampasan Aset Rampung Cepat, Target Selesai 2025

Ikolom.Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yakin bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset bakal lebih cepat.

Apalagi, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025). Dilansir dari laman berita kompas.com

Di samping itu, Komisi III DPR juga telah menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kini, RUU KUHAP yang bersinggungan dengan RUU Perampasan Aset tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat I oleh Komisi III.

“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Pemerintah dan DPR, kata Supratman, juga sudah satu suara terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, itu merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dengan DPR terhadap RUU tersebut.

“Jadi ya bersabar saja sedikit ya untuk, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” ujar Supratman.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob, Selasa (9/9/2025).

Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.

Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.

“Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.

Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.

“Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.

“Nah, di situ nanti di-meaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.

Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.

Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.

RUU Perampasan Aset menjadi krusial karena menyasar aset hasil tindak pidana yang sering sulit dijangkau lewat mekanisme hukum pidana biasa.

Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum dan mempercepat proses pengembalian kerugian negara, terutama dalam kasus korupsi, narkotika, maupun pencucian uang.

Sinkronisasi dengan RUU KUHAP penting agar tidak terjadi tumpang tindih prosedur, mengingat perampasan aset bisa ditempatkan sebagai instrumen hukum pidana maupun perdata. Selain itu, keterlibatan publik (meaningful participation) menjadi penentu legitimasi.

Tanpa partisipasi ini, dikhawatirkan RUU hanya berhenti sebagai formalitas hukum tanpa dukungan masyarakat.

Dengan adanya dukungan politik Presiden dan DPR, serta target penyelesaian 2025, RUU ini berpotensi menjadi tonggak pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi. Namun, tantangannya ada pada konsistensi pembahasan, detail norma perampasan, dan pengawasan implementasi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *