Mensesneg Ingatkan Pejabat Tak Semaunya Gunakan Sirine, Kakorlantas Bekukan Rotator Patwal

Ikolom.Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pejabat negara terkait penggunaan fasilitas sirine dan rotator di jalan. Ia menekankan pentingnya kepatutan dan ketertiban masyarakat dalam setiap aktivitas berkendara.

“Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya,” kata Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Antara.

Prasetyo menyoroti alasan efektivitas waktu yang kerap dijadikan dasar penggunaan sirine oleh pejabat. Ia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang kerap tidak menggunakan fasilitas tersebut. Presiden disebut sering bermacet-macet dan berhenti di lampu merah, sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan lalu lintas. “Ini menjadi teladan bagi pejabat lain,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pejabat negara. Surat tersebut menegaskan larangan penyalahgunaan sirine dan rotator, serta menekankan pentingnya etika dalam berkendara agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.

Kakorlantas Bekukan Sirine Patwal

Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho merespons keresahan publik dengan membekukan penggunaan rotator dan sirine pada mobil pengawalan (patwal).

“Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujar Agus.

Menurutnya, meskipun ada aturan mengenai penggunaan sirine, keputusan pembekuan sementara diambil sebagai bentuk apresiasi atas masukan masyarakat.

“Ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” katanya. Agus menyampaikan terima kasih atas kritik yang dianggap positif untuk evaluasi ke depan.

Gerakan masyarakat “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk”, yang menolak memberikan jalan bagi kendaraan bersirine, turut menjadi pemicu utama langkah tegas ini. Gerakan tersebut mendapat dukungan luas dari warganet dan masyarakat umum.

Regulasi mengenai penggunaan sirine, rotator, dan strobo sendiri telah diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *