Headlines

Mensos Gus Ipul Bebastugaskan Staf Ahli Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Ikolom.Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi membebastugaskan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebastugaskan saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Mensos Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (3/10/2025), dikutip dari inilah.com.

Ia menegaskan Edi Suharto dibebastugaskan sepenuhnya agar dapat fokus menghadapi proses hukum.

“Sehingga yang bersangkutan dapat menghadapi proses hukum dengan sungguh-sungguh dan dengan keyakinannya. Kami mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Menurut Gus Ipul, setelah status bebas tugas ini berlaku, Edi Suharto tidak lagi diwajibkan untuk berkantor maupun mengikuti kegiatan di Kementerian Sosial. Ia juga menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.

“Maka sesuai Arah Presiden, saya dan Pak Wakil Menteri tidak menolerir adanya tindakan korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul menyatakan tidak akan membiarkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kemensos.

“Tidak akan mengajak, mengarahkan, meminta siapapun yang bekerja di lingkungan Kemensos untuk melakukan tindakan penyelewengan, KKN, dan juga korupsi. Hal ini akan terus digaungkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun Anggaran 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *