Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Pernyataan “Semua Tanah Milik Negara”

Ikolom.News – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang pernah menyebut bahwa semua tanah milik negara dan masyarakat hanya menguasai karena diberikan hak kepemilikan oleh negara.

Dikutip dari laman berita Kompas.com, Dalam video klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025), Nusron memohan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat.

“Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat,” terangnya.

Nusron juga menegaskan kembali bahwa pernyataannya tentang negara yang memiliki tanah, bukan berarti masyarakat sama sekali tidak memiliki tanah.

“Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar,” tandasnya. “Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Sekali lagi kami mohon maaf,” tuntas Nusron.

Video Pernyataan Nusron Viral di Media Sosial
Video berisi pernyataan Nusron yang menyebut bahwa semua tanah milik negara, viral di media sosial.

Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/Kepala BPN itu usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).

Dikutip dari kanal Youtube Tribun Jateng pada Senin (11/8/2025), mulanya Nusron menyampaikan tentang kebijakan penertiban tanah telantar.

Menurut dia, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara.

“Jadi kalau sudah sampai dikasih surat cinta (peringatan), dia (pemilik tanah) kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu memang tidak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah,” katanya.

Setelah itu, Nusron mengatakan bahwa tanah dimiliki oleh negara. Sedangkan masyarakat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara.

“Tapi perlu diketahui ya, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu,” ucapnya.

“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM nya itu dia memiliki, tidak ada, ‘ini tanahnya mbah-mbah saya, leluhur saya’. Saya mau tanya, memang mbahmu, leluhurmu, dulu bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah,” tandasnya.

Dengan klarifikasi dan permintaan maaf tersebut, Nusron berharap polemik yang timbul dapat mereda dan masyarakat dapat memahami maksud sebenarnya dari pernyataannya. Ia menegaskan bahwa tugas Kementerian ATR/BPN adalah menjaga keseimbangan antara hak masyarakat atas tanah dengan kewenangan negara dalam mengatur pemanfaatannya, agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

 

Editor : Muliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *