Menteri ATR/BPN: Pemilik Sertifikat Tanah Lama Silahkan Cek Peta Kadastral

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa masih banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

Sertifikat lama yang bergambar bola dunia, khususnya yang terbit sebelum tahun 1997, perlu diperiksa oleh pemiliknya untuk memastikan keberadaan bidang tanah dalam peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (2/4/2025).

BACA JUGA:


Percikan Perang Iran – AS Dimulai


Pernyataan tersebut disampaikannya saat rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum disertai dengan pencantuman bidang tanah dalam peta kadastral.

Akibatnya, banyak bidang tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti tanah tersebut belum terpetakan secara resmi. Hal ini berisiko menimbulkan tumpang tindih kepemilikan atau masalah pertanahan di masa mendatang.

Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera meningkatkan kualitas bidang tanahnya dengan melakukan pengecekan dan pelaporan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Momen libur Lebaran kali ini juga dapat dimanfaatkan untuk memperbarui data pertanahan, terutama bagi masyarakat yang tanahnya berada di kampung halaman.

Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, beberapa Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap beroperasi untuk melayani masyarakat.

“Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah dan melaporkan sertifikatnya,” tambah Nusron.

Selain layanan pengecekan dan pemetaan tanah, Kantah juga membuka layanan penerimaan berkas dan penyerahan produk layanan pertanahan bagi pemilik yang datang langsung tanpa melalui kuasa.

Untuk mengetahui status tanahnya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantah di masing-masing kabupaten/kota.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *