IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela atau dismissal terkait sengketa hasil Pilkada serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Pembacaan putusan dismissal ini dipercepat dari jadwal yang semula ditetapkan. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 tentang jadwal penanganan perselisihan pilkada, putusan tersebut seharusnya dibacakan pada 11 hingga 13 Februari 2025.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025) mengutip detikcom.
MK Batasi Jumlah Saksi dalam Sidang Pembuktian
Dalam persidangan sebelumnya, MK telah menetapkan pembatasan jumlah saksi untuk kasus perselisihan hasil Pilkada 2024. Setiap pihak dapat menghadirkan maksimal enam saksi dalam sengketa pemilihan gubernur, serta empat saksi untuk pemilihan bupati dan wali kota, jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan ketentuan tersebut dalam sidang panel di Gedung MK pada Kamis (23/1/2025).
“Jika nanti dalam putusan dismissal yang akan diagendakan oleh MK, perkara-perkara yang disidangkan hari ini ada yang masuk pada tahap pembuktian, maka untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” kata Suhartoyo.
MK memberikan fleksibilitas bagi pihak-pihak terkait dalam mengatur komposisi saksi dan ahli yang dihadirkan.
“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” ujarnya.