IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal delik pidana “menyerang kehormatan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi dapat digunakan oleh lembaga pemerintah, korporasi, atau kelompok masyarakat untuk mempidanakan seseorang.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (29/4/2025).
Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan, bukan institusi atau kelompok.
“Mahkamah menilai tidak masuk akal jika institusi yang diwakili seseorang diberlakukan sebagai ‘orang lain’ dalam konteks pasal tersebut,” ujar Arief, mengutip Kompas.com.
BACA JUGA:
Diketuai Andi Budiman, BARET ICMI Resmi Berdiri Kabupaten Luwu
Lebih lanjut, MK menilai penafsiran yang terlalu luas terhadap frasa tersebut berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara ketat.
Ketua MK Suhartoyo menambahkan, frasa lainnya dalam pasal tersebut, yakni tentang penyebaran informasi elektronik yang menghasut atau menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu, juga dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
“Frasa tersebut hanya sah bila dimaknai sebagai informasi elektronik yang secara substantif memuat ujaran kebencian berbasis identitas tertentu, disebarkan secara sengaja, di depan umum, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,” jelas Suhartoyo.
Dengan putusan ini, delik pidana “menyerang kehormatan” dalam UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu yang merasa dirugikan secara pribadi, bukan oleh institusi, profesi, maupun badan hukum lainnya.