MK Putuskan 24 Pilkada Gelar Pemungutan Suara Ulang

Trisal Tahir Diskualifikasi dari Wali Kota Palopo Terpilih, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot. (Foto: laman resmi MK)

IKOLOM.NEWS, NASIONALMahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan pembacaan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Dari 40 perkara yang memasuki tahap sidang pembuktian, sebanyak 26 perkara dikabulkan sebagian oleh MK.

BACA JUGA: HCI Sulsel Siap Gelar Pelantikan Awal Maret, Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner

Dari 26 perkara tersebut, sebanyak 24 perkara diputuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). MK mempertimbangkan berbagai aspek hukum dalam keputusannya, termasuk mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah akibat pelanggaran yang terjadi di beberapa wilayah.

Pertimbangan Hukum MK

Dalam amar putusannya, MK menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang menjadi dasar dikabulkannya sebagian permohonan sengketa Pilkada. Beberapa kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat, seperti dalam kasus:

  1. Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) – Seperti yang terjadi pada Pilbup Mahakam Ulu.
  2. Status Mantan Terpidana Militer – Seperti dalam Pilbup Boven Digoel.
  3. Melebihi Masa Jabatan yang Diizinkan – Seperti dalam kasus Pilbup Tasikmalaya, di mana calon telah menjabat dua periode.
  4. Cawe-cawe Pejabat Negara – Seperti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemenangan istrinya, Rachmatuzakiyah, di Pilkada Kabupaten Serang.

Di sisi lain, sebanyak 14 perkara lainnya tidak dikabulkan oleh MK. Dari jumlah tersebut, sembilan perkara ditolak, sementara lima perkara tidak dapat diterima.

Daftar 24 Pilkada yang Harus Gelar PSU

Berikut adalah daftar 24 daerah yang diputuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang:

  1. Pilbup Pasaman
  2. Pilbup Mahakam Ulu
  3. Pilbup Boven Digoel
  4. Pilbup Barito Utara
  5. Pilbup Tasikmalaya
  6. Pilbup Magetan
  7. Pilbup Buru
  8. Pilgub Papua
  9. Pilwalkot Banjarbaru
  10. Pilbup Empat Lawang
  11. Pilbup Bangka Barat
  12. Pilbup Serang
  13. Pilbup Pesawaran
  14. Pilbup Kutai Kartanegara
  15. Pilwalkot Kota Sabang
  16. Pilbup Kepulauan Talaud
  17. Pilbup Banggai
  18. Pilbup Gorontalo Utara
  19. Pilbup Bungo
  20. Pilbup Bengkulu Selatan
  21. Pilwalkot Kota Palopo
  22. Pilbup Parigi Moutong
  23. Pilbup Siak
  24. Pilbup Pulau Taliabu

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah akan segera menyusun jadwal dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai dengan arahan MK. Langkah ini diharapkan dapat memastikan Pilkada 2024 berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *