MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Capres hingga Cakada

Ikolom.Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) yang diminta minimal berpendidikan sarjana (S-1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, dikutip dari Antara (29/9/202).

Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, Hanter Oriko Siregar. Ia menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, uji materi syarat pendidikan paling rendah bagi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebelumnya sudah diputuskan dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, yang juga diajukan oleh Hanter.

Mahkamah, kata Ridwan, tetap berpendirian bahwa syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang DPR dan pemerintah. “Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ucapnya.

Pertimbangan hukum tersebut juga berlaku untuk menjawab dalil uji materi Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. MK menilai meski subjek hukum berbeda, baik untuk calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maupun cakada, seluruh pasal itu sama-sama mengatur syarat pencalonan.

Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan bahwa syarat caleg dan cakada juga termasuk ranah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

Selain itu, MK menekankan bahwa pasal-pasal yang diuji tidak menutup peluang bagi warga negara dengan pendidikan lebih tinggi untuk mencalonkan diri. Justru, menurut MK, jika syaratnya dinaikkan menjadi minimal sarjana strata satu, hal itu akan mempersempit kesempatan dan membatasi warga negara untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *