MPR Terbuka Bahas Amandemen UUD 1945, Ahmad Muzani Tekankan Proses Tak Boleh Tergesa-gesa

Ikolom.News – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa peluang untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 tetap terbuka, meskipun prosesnya tidak akan berjalan mudah.

Menurut Muzani, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selalu menerima berbagai masukan, pandangan, maupun kritik dari masyarakat, termasuk terkait wacana perubahan UUD 1945.

“Kami tidak menutup diri terhadap kemungkinan amandemen UUD 1945. Gagasan itu tetap bisa dibahas dan dikaji,” ujarnya, Minggu (26/10/2025). Dilansir dari laman berita pintasan.co

Ia menilai bahwa menolak secara total gagasan amandemen sama saja dengan menutup peluang munculnya ide-ide baru demi kemajuan bangsa dan pembaruan konstitusi.

Namun, Muzani juga menekankan bahwa keputusan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 tidak bisa diambil secara terburu-buru.

“Sebaliknya, mempermudah proses amandemen juga tidak tepat, karena konstitusi merupakan dasar negara yang harus dipertimbangkan dengan matang sebelum dilakukan perubahan,” tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, MPR tetap membuka ruang dialog terhadap semua pandangan masyarakat mengenai amandemen UUD 1945.

Ia juga memahami bahwa di tengah masyarakat masih terdapat perbedaan pendapat.

“Kami menyadari bahwa ada sebagian masyarakat yang mendukung adanya amandemen, namun ada pula yang beranggapan bahwa perubahan yang sudah dilakukan selama ini sudah cukup,” pungkas Muzani.

Pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani mencerminkan sikap terbuka namun hati-hati terhadap wacana amandemen UUD 1945. Sikap ini menunjukkan bahwa MPR berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan pembaruan konstitusi dengan kehati-hatian agar perubahan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Amandemen UUD 1945 memang menjadi isu strategis karena menyangkut arah sistem ketatanegaraan dan fondasi kehidupan berbangsa.

Wacana ini biasanya muncul ketika ada tuntutan untuk memperkuat demokrasi, memperbaiki sistem pemerintahan, atau menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.

Dengan membuka ruang dialog, MPR memberikan kesempatan bagi masyarakat, akademisi, dan lembaga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pembahasan konstitusional.

Pendekatan partisipatif ini penting agar setiap wacana perubahan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan tidak menimbulkan perpecahan politik atau sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *