IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan larangan bagi orang kaya untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite karena keduanya merupakan barang bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa golongan kaya tidak memiliki hak untuk memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan subsidi BBM untuk transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Gas elpiji 3 kg, menurutnya, hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, serta petani miskin.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah.
Dalam pandangan Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang yang tidak berhak, termasuk orang kaya, dinilai haram. Larangan ini didasarkan pada pelanggaran prinsip keadilan.
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.
Kiai Miftah menekankan bahwa subsidi merupakan amanah pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan atau pengkhianatan.
Ia juga menjelaskan bahwa orang kaya yang mengambil subsidi melanggar prinsip keadilan dan dapat dianggap melakukan tindakan ghasab, yakni mengambil hak orang lain secara tidak sah, yang dalam ajaran Islam tergolong perbuatan zalim.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” tutur dia.