Headlines

Nadiem Makarim Bantah Status Tersangka, Minta Hakim Bebaskan dari Proses Hukum

Ikolom.Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan praperadilan agar dibebaskan dari proses hukum di Kejaksaan Agung.

Permohonan tersebut dibacakan tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar tim kuasa hukum saat membacakan tuntutan, dikutip dari CNN Indonesia.

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Menurut mereka, penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan sebagaimana disyaratkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang mengatur sekurang-kurangnya dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada 4 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025. Namun, tim kuasa hukum menyebut kliennya belum pernah diperiksa penyidik sebelum status tersangka disematkan.

“Penetapan tersangka dan tersingkir terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan, yang menjadikan penetapan tersangka terhadap pemohon cacat formil dan tidak sah secara hukum,” ucap tim kuasa hukum.

Mereka juga mengutip hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2020–2022 oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang disebut tidak menemukan indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Laporan Kementerian Keuangan atas APBN 2019–2022 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) turut dijadikan dasar argumentasi.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak disertai dengan hasil audit kompensasi kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh BPKP,” kata tim kuasa hukum.

Selain itu, mereka menuding Kejaksaan Agung tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat menetapkan tersangka dan menahan Nadiem. Padahal, penyidik diwajibkan menyampaikan SPDP paling lambat tujuh hari setelah Surat Perintah Penyidikan terbit.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” ungkap kuasa hukum dalam petitum.

Kejaksaan Agung dijadwalkan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek Ahli Hukum Tan (masih buron), dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri atas kerugian item software (CDM) Rp480 miliar serta mark-up harga laptop Rp1,5 triliun.

Dalam rangkaian penyelidikan, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *