Headlines

Nafa Urbach dan Eko Patrio Disanksi, Uya Kuya Lolos! Begini Reaksi Puan Maharani di DPR

Ikolom.Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus lima anggota DPR nonaktif. Dalam putusan tersebut, dua anggota dinyatakan tidak melanggar kode etik, sementara tiga lainnya dinyatakan bersalah.

“Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mengutip inilah.com, Kamis (6/11/2025).

Salah satu anggota yang kembali diaktifkan adalah Adies Kadir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Meski demikian, Puan menjelaskan bahwa belum ada agenda pimpinan DPR yang melibatkan Adies pada hari ini karena putusan MKD baru saja diumumkan.

“Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif tersebut. Dalam putusannya, Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik, namun diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menjaga perilaku ke depan. Dengan demikian, Adies dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.

Sementara itu, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak putusan dibacakan.

Surua Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga statusnya dipulihkan sebagai anggota DPR.

Adapun Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, sedangkan Sahroni mendapatkan hukuman nonaktif selama enam bulan karena dinyatakan melanggar.

“Menyatakan teradu I sampai V selama masa nonaktif kan tidak mendapat hak keuangan,” ujar Adang di Ruang Sidang MKD DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *