Ikolom.Jakarta – Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Langkah hukum tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12). Galih menyatakan seluruh persyaratan administrasi kasasi telah dipenuhi dan ditandatangani langsung oleh kliennya.
“Surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi,” ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Inilah.com, pada Senin (15/12/2025).
Menurut Galih, pengajuan kasasi dilakukan karena pihaknya menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak sesuai, baik di tingkat pertama maupun banding.
“Intinya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Makanya kami ajukan kasasi,” tegasnya.
Tim kuasa hukum kini memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi yang memuat alasan keberatan terhadap putusan terdahulu. Dalam proses kasasi, Mahkamah Agung hanya akan memeriksa berkas perkara tanpa menghadirkan terdakwa di persidangan.
Galih menyadari adanya kemungkinan putusan kasasi justru memperberat hukuman, namun ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dipikirkan secara matang. “Dengan diajukannya kasasi ini otomatis sudah siap 100 persen, apa pun risikonya,” katanya.
Ia juga memastikan kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan tetap optimistis menjalani proses hukum. Keinginan untuk memperoleh kebebasan menjadi alasan utama menempuh upaya hukum terakhir ini. “Dia optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya,” ungkap Galih.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan tersebut lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
